Sahabat, kalian masih ingat dengan kasus p3mbvnvh4n Eno atau gagang pacul, Tentu tak lekang dari ingatan kita tentang kasus pembunuhan keji Eno Pariha, oleh tiga orang dengan menggunakan pacul. Nah, ternyata dua dari tiga pembunuh karyawati pabrik tersebut sudah menjalani sidang tuntutan.Dari persidangan tersebut akhirnya pengadilan pun memberikan hukuman berat dengan pasal berlapis yakni hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut hukuman mati kepada dua terdakwa pembunuhan seorang gadis dengan memasukkan gagang pacul ke dalam kemaluan. Tuntutan itu didasari adanya unsur perencanaan dalam tindak pembunuhan.
Keduanya terdakwa adalah Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi. Mereka didakwa melakukan pembunuhan Eno Parihah seorang karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Ancamannya hukuman mati,” ujar JPU M Ikbal Hadjarati, Rabu (05/10/2016).
Ikbal menyatakan, tuntutan itu sesuai dengan pasal 340 Kitab Hukum Undang undang Pidana tentang pembunuhan berencana.
Selain dijerat pasal 340 KUHP, terdakwa Rahmat Arifin dikenai pasal 338, 351 dan 285 KUHP. Sedangkan, terdakwa Imam Harpriadi didakwa dengan pasal 340, 338 dan 351.
“Karena terdakwa Arifin melakukan p*******n terhadap korban,” ucapnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Irvan Siregar, JPU membacakan dua kali dakwaan untuk tiap terdakwa. “Karena berkas nya dibuat terpisah,” kata Ikbal usai sidang.
Sebelumnya seorang terdakwa lain berinisial RAL telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.
Persidangan dia telah lebih dahulu selesai karena usianya yanh masih dibawah umur. Majelis hakim menilai RAL terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Eno. Upaya banding, RALditolak Pengadilan Tinggi Banten.
Pelajar kelas III SMP yang tidak kenal dengan dua orang terduga pelaku lainjya tidak saling kenal disangka melakukan pembunuhan disertai kekerasan seksual yang ekstrim terhadap korban di kamar mes PT Poly Global Mandiri di Desa Jati Mulia, Kosambi.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Eno Parihah (19) terus menjadi perbincangan banyak orang. Lantaran kesadisan dari pembunuhan tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, Eno Parihah pertama kali bertemu dengan pelaku RA sebulan sebelum kejadian. Kabarnya, siswa SMP yang baru berusia 15 tahun itu pacaran dengan Eno Parinah.
Namun, kabar tersebut dibantah Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti. Krishna mengatakan, Eno Parinah dan RA belum resmi pacaran, baru sebatas pendekatan (PDKT).
Selanjutnya keduannya memutuskan bertemu di kamar Eno yang berada di asrama pabrik.Namun ternyata saat keduannya di kamar, muncul dua orang yang juga memiliki hati kepada Eno.
Sakit hati, selanjutnya ketigannya melakukan p*******n dan pembunuhan kepada Eno. Sadisnya Eno dihabisi dengan gagang pacul yang ditancapkan di bagian vitalnya hingga menembus perut.
Keduanya terdakwa adalah Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi. Mereka didakwa melakukan pembunuhan Eno Parihah seorang karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“Ancamannya hukuman mati,” ujar JPU M Ikbal Hadjarati, Rabu (05/10/2016).
Ikbal menyatakan, tuntutan itu sesuai dengan pasal 340 Kitab Hukum Undang undang Pidana tentang pembunuhan berencana.
Selain dijerat pasal 340 KUHP, terdakwa Rahmat Arifin dikenai pasal 338, 351 dan 285 KUHP. Sedangkan, terdakwa Imam Harpriadi didakwa dengan pasal 340, 338 dan 351.
“Karena terdakwa Arifin melakukan p*******n terhadap korban,” ucapnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Irvan Siregar, JPU membacakan dua kali dakwaan untuk tiap terdakwa. “Karena berkas nya dibuat terpisah,” kata Ikbal usai sidang.
Sebelumnya seorang terdakwa lain berinisial RAL telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.
Persidangan dia telah lebih dahulu selesai karena usianya yanh masih dibawah umur. Majelis hakim menilai RAL terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Eno. Upaya banding, RALditolak Pengadilan Tinggi Banten.
Pelajar kelas III SMP yang tidak kenal dengan dua orang terduga pelaku lainjya tidak saling kenal disangka melakukan pembunuhan disertai kekerasan seksual yang ekstrim terhadap korban di kamar mes PT Poly Global Mandiri di Desa Jati Mulia, Kosambi.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Eno Parihah (19) terus menjadi perbincangan banyak orang. Lantaran kesadisan dari pembunuhan tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, Eno Parihah pertama kali bertemu dengan pelaku RA sebulan sebelum kejadian. Kabarnya, siswa SMP yang baru berusia 15 tahun itu pacaran dengan Eno Parinah.
Namun, kabar tersebut dibantah Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti. Krishna mengatakan, Eno Parinah dan RA belum resmi pacaran, baru sebatas pendekatan (PDKT).
Selanjutnya keduannya memutuskan bertemu di kamar Eno yang berada di asrama pabrik.Namun ternyata saat keduannya di kamar, muncul dua orang yang juga memiliki hati kepada Eno.
Sakit hati, selanjutnya ketigannya melakukan p*******n dan pembunuhan kepada Eno. Sadisnya Eno dihabisi dengan gagang pacul yang ditancapkan di bagian vitalnya hingga menembus perut.
Semoga berita ini membawa kita selalu sadar akan bahaya dilingkungan kita sendiri, dan kita tahu bahwa sesungguhnya perbuatan tersebut sangat dilaknat Allah swt.
source : www.suratkabar.id