Sebarkan! Pedagang yang Pakai Permen Untuk Kembalian Bisa Kena Sanksi Penjara

Para pemilik toko dan swalayan kini harus hati-hati, terutama bagi yang sering mengganti uang kembalian pembeli dengan permen. Bagi pedagang yang bandel untuk tetap melakuan hal tersebut maka harus siap-siap menerima sanksi.


Dilansir dari jpnn.com, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dalam pasal 21 ayat 1 dengan jelas tertulis, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi yang diterima bagi yang melanggar aturan tersebut adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Riza Pahlevi menyebutkan bahwa telah melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut.

“Beberapa kali kami temui mereka masih menggunakan permen saat memberikan kembalian uang belajaan kita. Itu kan sama saja dengan kita membeli permen mereka. Jika permen jadi alat tukar, mereka juga tidak mau kita kasih permen saat belanja,” kata Riza, Selasa (30/8/2016).

Lebih lanjut, alasan swalayan tidak memberikan pengembalian dengan alasan donasi juga harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Ia menyebutkan jika harus ada izin dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker). “Kalau tidak ada izinnya ya tidak boleh alasannya donasi,” ujarnya.

Pihaknya menyayangkan dengan masih maraknya toko maupun swalayan yang menggunakan permen sebagai pengembalian. Padahal menurut BI uang koin masih berlaku dan banyak beredar di masyarakat.

“Kalau mereka beralasan tidak ada uang receh (logam) ya tidak masalah yang penting bisa dibuktikan. Tapi kalau mereka tiba-tiba langsung kasih permen buat kembalian, itu yang bisa kena pidana,” ucap Riza.

Riza mengikatkan bahwa jika masyarakat dipersilahkan melaporkan tindakan swalayan atau toko yang mengembalikan dengan permen mengadu ke Disperindagkop. “Langsung saja ke dinas bagi masyarakat yang menemukan hal tersebut. Jika ada buktinya bisa langsung kami tindaklanjuti,” katanya.

sumber : beritakita

Subscribe to receive free email updates: