Kabar Gembira..!! Kini Pemerintah Memutuskan " SIM " Tidak Perlu Lagi
diperpanjang..!!! Tolong Bantu SHARE yaa Agar Banyak Orang Tau...
Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yaitu
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, sekarang
muncul ketentuan baru yaitu SIM tidak perlu diperpanjang. Ketentuan ini
diberlakukan untuk SIM A, B ingin juga C.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat
tanggal 29 Januari 2016 sudah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait
perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Dimana, dalam SE
bernomor 470/295/SJ itu, ditujukan pada beberapa Menteri Kabinet Kerja
serta pimpinan instansi non kementerian. Sedang SE bernomor 470/296/SJ
yang juga dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2016, ditujukan pada
Gubernur serta Bupati/Walikota semua Indonesia.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, jadi semua pemegang KTP Elektronik
tak perlu repot- repot memperbaharuinya. Apabila ada kepala daerah yang
nekad mengeluarkan beleid perpanjangan, hal itu sangat diharamkan. Dua SE yang
dikeluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu adalah tindak lanjut atas berlakunya
Undang- undang Nomer 24 tahun 2013 tentang Pergantian atas Undang-
Undang Nomer 23 Th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
Tidak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh semua
rakyat Indonesia. Tidak sama dengan ketentuan tentang berlakunya KTP
Elektronik seumur hidup yang terpublikasi dengan cara besar- besaran,
kebijakan tidak butuh perpanjang SIM dikerjakan minim kabar berita.
Tidak tahu apa sebagai pertimbangan, yang pasti, baru di lingkungan
terbatas saja yang tahu. Bahkan, berita ini berkembang melalui mulut ke
mulut.
Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) serta C
(sepeda motor) dikira akan begitu merepotkan orang-orang pengguna jalan
raya. Implikasinya, gelombang memprotes di pastikan akan berdatangan ke
pihak Kepolisian RI. Berkaitan hal tersebut, beleid resmi di ambil,
yaitu tidak perlu diperpanjang. Berdasar pada keterangan, perpanjangan
SIM nantinya begitu menyusahkan penggunanya.
Ukuran SIM saat ini yaitu lebar 5 cm. serta panjang 8, 5 cm. atau
seukuran kartu ATM, dikira begitu sangatlah ideal untuk disimpan di
dompet berhimpitan dengan KTP ingin juga tanda pengenal yang lain. Jadi,
semisal bentuknya diperpanjang jadi sekitaran 20- 30 cm., yang tidak
dapat disimpan di dompet, potensi komplain akan membanjir saban hari.
Ditambah, bahan bakunya juga boros. (*)
SUMBER : segala-informasi.com