Pemusnahan daging haram ini sendiri bermula dari hasil penggerebegan anggota FPI Dan LPI dari tangan seorang pengusaha Batak yang berinisial M.
Daging babi berbobot kurang lebih 2 Ton yang dikemas dalam ratusan kantong plastik ukuran 10 Kg didapat dari hasil penggrebekan yang dilakukan oleh MACAN LPI Cibarusah pada Sabtu malam (27/8) lalu .
Kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Bekasi kami imbau untuk senantiasa waspada dan turut berperan aktif mengawasi keberadaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau tempat peredaran daging babi illegal, serta lebih selektif dalam membeli daging yang beredar di pasaran. Mengingat tempat-tempat peredaran daging Babi, Anjing dan binatang haram lainnya kerap kali dilakukan di tengah-tengah perkampungan Muslim.
Bukan sekali ini saja, pada tahun 2015 lalu FPI Bekasi Raya juga pernah melakukan sidak ke sebuah tempat jagal anjing dan babi hutan yang dagingnya dioplos dengan daging sapi dan dijual bebas di pasar secara bebas sehingga banyak dikonsumsi masyarakat.
[c0mando.com]