Tujuh anggota Polrestabes Semarang yang mebeling ini
kena batunya. Diduga melakukan pungutan liar (pungli) di jalan raya,
mereka akhirnya dinonjobkan untuk sementara. Mereka ditempatkan di
bagian administrasi sembari menunggu proses sidang disiplin.
''Masih diperiksa di sana (markas
Satlantas Polrestabes Semarang, Red) sambil menunggu pemberkasan yang
dilimpahkan dari Polda Jateng untuk diserahkan ke Ankum (atasan yang
berhak menghukum, Red),'' ujar Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna
kepada Jawa Pos Radar Semarang kemarin (29/8).
Dia menyatakan, tujuh oknum anggota
yang diamankan Bidang Profesi (Propam) Polda Jateng saat melakukan razia
kendaraan ilegal tersebut terancam sanksi tegas lantaran pelanggaran
disiplin.
''Bisa dikenai demosi, penundaan
pangkat, serta penundaan kesempatan sekolah. Selain itu, bisa
ditempatkan di tempat khusus dan dipenjara tujuh sampai 21 hari,''
ungkapnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol
Burhanudin saat dikonfirmasi membantah adanya anggota yang diamankan
propam lantaran melakukan razia kendaraan ilegal. ''Nggak ada, belum ada, tanya Kabidpropam saja (Polda, Red),'' katanya singkat.
Menurut Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) Poengky Indarti, tilang abal-abal yang dilakukan tujuh oknum
anggota itu telah melanggar hukum. Bahkan, merusak citra institusi
Polri.
''Tindakan
tersebut harus diproses secara seksama. Sebab, ada unsur melawan hukum,
melawan perintah atasan, menyalahgunakan kekuasaan, dan merusak citra
institusi,'' ucapnya.
Poengky menjelaskan, dalam melakukan
pemeriksan kendaraan, harus ada papan penunjuk kegiatan razia. Dengan
begitu, masyarakat akan mengetahui adanya kegiatan dan berhak menanyakan
surat resmi razia pemeriksaan itu. ''Jadi, masyarakat akan tahu kalau
razia tersebut resmi,'' tegasnya.
Tujuh oknum anggota Polrestabes
Semarang yang diamankan petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)
Polda Jateng itu berdinas di Mapolrestabes Semarang dan Mapolsek
Banyumanik.
Mereka ditangkap minggu lalu di Jalan
Perintis Kemerdekaan, Banyumanik. Saat diamankan, mereka tengah
melakukan razia ilegal dengan cara menghentikan mobil yang dinilai
melanggar lalu lintas. Sasarannya, mobil bernomor polisi luar kota.
Polisi mbeling tersebut
berinisial Bripka S dan Bripka A. Sisanya, empat anggota lalu lintas
berinisial Ipda Y, Aiptu S, Bripka AH, dan Bripka E. Mereka dari
Polrestabes Semarang. Sementara itu, yang satu lagi tidak disebutkan
inisialnya dan dari Polsek Banyumanik.
Saat ditangkap ada yang tengah menghitung jumlah uang hasil razia. Dalam kurun waktu dua jam, mereka memperoleh Rp 5 juta.
''Kalau razia resmi itu kan
harus ada surat resmi, ada perwira atau pimpinannya. Kalau salah, ya
salah. Tidak ada pungli. Ada uang Rp 5 juta,'' ujar Kabid Propam Polda
Jateng Kombes Pol Budi Haryanto.
'Penindakan tersebut sesuai perintah Kapolri untuk menertibkan yang enggak-enggak. Salah satunya pungli,''katanya
[jawapos]