Alasannya, permainan ini
bisa membuat pemain lupa salat dan lalai dalam pekerjaannya. Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan Pokemon Go.
Fatwa haram ini berdasarkan kauliyah ulama yang menyebut permainan ini
tak bermanfaat.
"Kami meminta MUI pusat
segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon
Go," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori, di
Banten, dilansir dari Merdeka.com, Senin 25 Juli 2016.
Ahmad mengatakan bahwa
MUI Lebak mengharamkan permainan besutan Pokemon Company bersama
Nintendo dan Niantics ini karena permainan bisa membuat pemainnya
melupakan kewajiban salat lima waktu dan pekerjaan. Ajaran Islam sendiri
mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, terlebih membahayakan
keselamatan seseorang.
Karena ajaran Islam
mengajak perbuatan kebaikan untuk kemaslahatan umat dan rasionalitas,
bukan untuk berpikir sempit dan sangat dangkal. Untuk itu, dia mengimbau
masyarakat agar tak bermain Pokemon Go karena banyak mudharatnya.
Sekadar informasi, bahwa
sejak dirilis beberapa minggu yang lalu, Pokemon Go "menggegerkan"
dunia. Meskipun baru dirilis secara resmi di beberapa negara, masyarakat
di belahan dunia antusias menyambut permainan berbasis global
positioning system (GPS) dan augmented reality (AR). Ketenaran Pokemon
Go ini juga membuat kinclong saham Nintendo.
Sumber: dream.co.id