“Saya terima nikah dan kawinnya Nabila binti Ahmad dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an dibayar tunai!”
Tanpa mahar tiada
pernikahan. Masyarakat kita menyebutkan sebagai Mas Kawin. Itu bukan
tanpa alasan, karena sunnah mahar adalah emas, atau perak. Bukan
seperangkat alat salat! Berikut beberapa riwayatnya.
Abu Salamah Ibnu
Abdurrahman Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah
r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Ia
berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan
nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku
menjawab: Tidak. ‘Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima
ratus dirham . Inilah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
kepada para istrinya. (Hadits Riwayat Muslim)
Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham . (Hadits Riwayat Daruquthni).
Dari Anas Ibnu Malik
Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah
melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau
bersabda: “Apa ini?”. Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku
telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas .
Beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah
walaupun hanya dengan seekor kambing.” (Muttafaq Alaihi)
Jadi, begitulah yang diajarkan, maka gunakanlah Dinar emas atau Dirham perak sebagai mahar. Tapi jangan sampai menyulitkan:
Dari Uqbah Ibnu Amir
Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: ” Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah .” (Riwayat Abu
Dawud)
Malik menegaskan:
Malik berkata: “Aku
tidak setuju jika wanita dapat dinikahi dengan [mas kawin] kurang dari
seperempat Dinar. Itu adalah jumlah terendah, yang [juga jumlah terendah
untuk] mewajibkan pemotongan tangan [karena mencuri]”.
Sumber: http://zaimsaidi.com