Bolehkah Seorang Wanita Mengajukan Ta’aruf Duluan? Ternyata Islampun Membolehkan!!!

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du!


Tidak ada salahnya seorang akhwat mengajukan diri duluan untuk ta’aruf. Hal ini malah merupakan suatu tindakan yang mulia, apalagi nikah merupakan perintah Allah dan sunah Rasulullah SAW, menjalaninya tentunya suatu ibadah. 
Tindakan mulia ini saat ini malah dianggap hal yang tabuh dan memalukan, padahal seperti yang kami sebutkan tadi, ini merupakan hal yang mulia. Seorang akhwat mengajukan dirinya karena tidak ingin hatinya terus berzina, karena sudah tentu dia sudah punya perasaan dengan si ikhwan. Daripada hal itu terjadi terlalu lama, lebih baik mengajukan diri duluan, agar ia bisa tahu apakah si ikhwan memiliki kecenderungan yang sama atau tidak. Jika ya, mereka akan menikah dan in sya Allah mendapat pahala yang besar dan ridho dari Allah karena menjalani proses yang sesuai syariat.
Akan tetapi, sama seperti ikhwan ketika meminang seorang akhwat, akhwat juga harus menyiapkan hati seandainya ditolak. Jika ditolak, akhwat harus berhenti mencintai dan menata hati untuk ikhwan yang lain yang akan menjadi jodohnya.
Belajar dari kisah Khadijah ra
Khadijah ra adalah saudagar Arab yang kaya raya, yang memiliki paras dan kepribadian yang cantik. Muhammad adalah salah satu pedagang yang dipekerjakan Khadijah. Khadijah menyukai akhlak dan kepribadian Muhammad dan kemudian meminta saudaranya untuk melamar Muhammad. Saat itu, Khadijah berumur 40 tahun, sementara Muhammad 25 tahun, dan saat itu Muhammad belum menjadi Rasul. Akhirnya, tanpa ragu Muhammad menerima keinginan Khadijah dan menikahi Khadijah. Kisah percintaan mereka begitu mengagumkan, Rasulullah sangat mencintai Khadijah dan hanya kepada Khadijah-lah cinta sejati Rasulullah.
Selain dari kisah Khadijah ra dan rasulullah SAW, Berdasarkan riwayat dari Tsabit al Bunnani berkata, “Aku berada di sisi Anas, dan di sebelahnya ada anak perempuannya. Anas berkata, “Seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW. Menawarkan dirinya seraya berkata, “Wahai Rasulullah apakah engkau berhasrat kepadaku? Maka putri Anas berkata, “Betapa sedikitnya perasaan malunya, idih… idiih”. Anas berkata, “Dia lebih baik dari pada engkau, dia menginginkan Nabi SAW. Lalu menawarkan dirinya kepada beliau. (HR Bukhari). 
Bukhari membuat hadits ini di dalam bab “wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki yang saleh”. 
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Diantara kejelian Bukhari ialah bahwa ketika beliau mengetahui keistimewaan wanita yang menghibahkan dirinya kepada laki-laki tanpa mahar, maka ia meng-istimbat hukum dari hadits ini mengenai sesuatu yang tidak khusus, yaitu diperbolehkan baginya berbuat begitu. Dan jika si laki-laki menyukainya, maka bolehlah ia mengawininya”
Dari hadits-hadits tersebut, jelaslah sudah bahwa boleh seorang wanita melamar seorang laki-laki terlebih dahulu.
Akan tetapi ketika seorang akhwat mengajukan diri, sebaiknya ia memakai perantara dalam menyampaikan keinginannya, untuk menjaga kehormatannya. Perantara yang dipilih juga harus yang seiman, amanah, dan sudah menikah.

Semoga kita semua dalam lindungan Allah Aza Wajallah

[http://www.arrahman.id] 

Subscribe to receive free email updates: