Kebijakan soal penahanan ijazah yang dibuat oleh PT Indomarco Prisma Tama (Indomaret) yang menahan ijazah karyawan ataupun bekas karyawannya, memperoleh sorotan petinggi Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang, Gunawan menyampaikan, berdasar pada peraturan Undang-undang (UU) Nomer 13 Th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan, tak ada ketentuan yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah karyawannya.
Bahkan juga, kata dia, kebijakan itu telah tidak mematuhi hak asasi manusia (HAM) karyawan untuk mencari pekerjaan yang paling baik.
" Kebijakan itu (tahan ijazah) tidak mematuhi HAM. Serta pasti juga telah tidak mematuhi Undang-undang ketenagakerjaan. Semestinya ijazah yang ditahan itu hanya fotokopinya saja, bukanlah yang asli, " ungkap Gunawan pada harian merdeka Selasa (18/2).
Menurutnya, perusahaan memanglah terkadang terasa cemas bila karyawannya berhenti. Tetapi, untuk mengikat pada entrepreneur serta pekerja tak perlu dengan aksi menahan ijazah asli, namun cukup kesepakatan kerja dengan batas saat yang ditetapkan atau bukan.
" Kami tidak mau peristiwa ini kembali terulang. Janganlah asal buat kebijakan serta tidak mematuhi ketentuan, " tukasnya. Kepala Disnaker Palembang, Bapak Gunawan
Menyerupai dikabarkan terlebih dulu, DPRD Palembang meneror bakal tutup operasional semua gerai Indomaret di kota itu bila tak merubah kebijakan penahanan ijazah karyawan ataupun yang telah berhenti kurun waktu 2x24 jam.
Sikap tegas ini sebagai kecaman dewan pada toko moderen itu sesudah memperoleh info dari orang-orang bahwa banyak yang kesulitan untuk mencari kerja yang lebih baik atau mencari kerja lagi karena penahanan ijazah.
Sumber: Merdeka. com