Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda) meniadakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Biaya Balik
Nama (BBN) untuk ke-2 serta selanjutnya, baik untuk kendaraan beroda dua
maupun empat.
Berita suka itu di
berikanlah Kasi Penetapan serta Penerimaan Kantor Service Pajak Daerah (KPPD)
Batam Diki Wijaya.
Dia menerangkan, ketentuan
penghapusan denda pajak itu sama seperti Ketetapan Gubernur (Pergub) nomor 37.
Maksudnya, tak lain untuk berikan kelonggaran untuk beberapa orang yang sampai saat ini masih tetap menunggak pajak.
Sekalian untuk tingkatkan maksud pembayaran pajak dari beberapa orang. “Ada penghilangan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk beberapa orang yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami mengharapkan bisa memakai ini. Serta selekasnya membayar pajak saat ini, ” tutur Diki, Selasa (15/9).
Ia menerangkan, ketetapan itu
Maksudnya, tak lain untuk berikan kelonggaran untuk beberapa orang yang sampai saat ini masih tetap menunggak pajak.
Sekalian untuk tingkatkan maksud pembayaran pajak dari beberapa orang. “Ada penghilangan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk beberapa orang yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami mengharapkan bisa memakai ini. Serta selekasnya membayar pajak saat ini, ” tutur Diki, Selasa (15/9).
Ia menerangkan, ketetapan itu
berlaku mulai September ini
sampai 31 Desember mendatang.
Sepanjang tiga bln. ke depan, beberapa orang di beri keringanan pembayaran.
Ia memberi, usaha pemerintah menghapuskan denda pajak sepanjang tiga bln. ini dapat untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Ia mengakui sampai sekarang ini masih tetap ada beberapa orang yang malas lakukan pembayaran pajak.
PKB sendiri tidak ada batasan keterlambatan. Berapapun lama tunggakan akan tidak digunakan denda pajak. Sebentar BBN, berlaku untuk ke dua dll.
Seseorang polisi waktu mengecheck kelengkapan dokumen pada satu diantara ingindara dalam razia yang digelar di jalan Gajah Mada, Tiban Centre
“Kalau BBN 1 tak dihapus. Inikan pembelian baru. Namun, jika BBN 2 dll digratiskan, ” kata dia.
Sesuai sama ketetapan, denda pajak sendiri dipakai dua persen perbulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda digunakan sepanjang 24 bln. atau 2 th. dengan akumulasi 48 %.
Di Batam, kecuali di kantor paling utama Samsat, pembayaran pajak bisa diakukan di beberapa counter mal, seperti di BCS Mall serta Harbour Bay Mal.
Atau dapat lewat Samsat keliling maupun di UPTD yang ada di SP Plaza Batuaji.
Sepanjang tiga bln. ke depan, beberapa orang di beri keringanan pembayaran.
Ia memberi, usaha pemerintah menghapuskan denda pajak sepanjang tiga bln. ini dapat untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Ia mengakui sampai sekarang ini masih tetap ada beberapa orang yang malas lakukan pembayaran pajak.
PKB sendiri tidak ada batasan keterlambatan. Berapapun lama tunggakan akan tidak digunakan denda pajak. Sebentar BBN, berlaku untuk ke dua dll.
Seseorang polisi waktu mengecheck kelengkapan dokumen pada satu diantara ingindara dalam razia yang digelar di jalan Gajah Mada, Tiban Centre
“Kalau BBN 1 tak dihapus. Inikan pembelian baru. Namun, jika BBN 2 dll digratiskan, ” kata dia.
Sesuai sama ketetapan, denda pajak sendiri dipakai dua persen perbulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda digunakan sepanjang 24 bln. atau 2 th. dengan akumulasi 48 %.
Di Batam, kecuali di kantor paling utama Samsat, pembayaran pajak bisa diakukan di beberapa counter mal, seperti di BCS Mall serta Harbour Bay Mal.
Atau dapat lewat Samsat keliling maupun di UPTD yang ada di SP Plaza Batuaji.
Silakan sebarkan berita senang ini pada semuanya rekanmu.
[ragampopuler]