1.
Apakah
anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor ???
2.
Apakah
anda sedang dalam masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran ???
3.
Atau
pas ada kejadian di kehidupan anda sehingga anda gagal bayar kredit ??? ( entah
ortu,sanak,keluarga sakit , atau yg lain lain ? )
Jika demikian , perlu
kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :
1.
Bank
Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013
mengatur bahwa syarat uang muka/down payment (DP) kendaraan bermotor melalui
bank minimal 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan
roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif. Serta 20 persen untuk kendaraan
roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.
2.
Kementerian
Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan
pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak
kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang
dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Nah, ini yang penting , yaitu tentang Fidusia ….
Menurut Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik
atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih
dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam
perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya
jaminan fidusia tersebut.
Jadi “sebenar”nya,
setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan
notaris atas perjanjian fedusia ini. Tapi apa yg terjadi ? kita hampir tidak
pernah mendengar kata “fedusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali dengan
kata ini. Jadi alur yg sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notaris membuat
perjanjian fedusia sebagaimana pengertian diatassebelum kendaraan ditangan
konsumen.
Apa maksudnya ??? jadi
perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta
menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fedusia, alur yg
seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan ! Artinya, kasus
Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk
menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh
pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan
digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang
sisanya akan diberikan kepada Anda.
Nah, kenapa pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia ?? padahal itu kewajiban mereka ???? terus terang saya cuman bisa berasumsi ini akan merugikan pihak leasing !!! Jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen ( padahal dilarang ) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yg sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil !! ……… jadi pihak leasing bisa untung dobel, ya dari kendaraan seken yg dijual plus pembayaran cicilan konsumen. Kejam ??? ya tentu saja kejam !! tapi itulah yang terjadi ….. semoga para pegawai dan owner leasing sadar itu !!!!! ohiiya, jangan salah arti dulu, dengan adanya artikel ini bukan berarti nasabah bebas bayar cicilan, tapi tetap diselesaikan scr hukum di pengadilan !!!
Jadi apa saran biker soak ???? Jika
kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fedusia ( saya yakin mereka
nggak punya ) dan
sebelum ada itu jangan boleh bawa kendaraan anda !!! karena
apa ??? jika mereka membawa sepucuk surat fedusia ( yg tyt palsu ) silakan anda
bawa ke hukum, pihak leasing akan di denda minimal 1,5 Milyard !!!
Jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan ??? mari kita lihat cuplikan dari pihak kepolisian berikut ini :
Jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan ??? mari kita lihat cuplikan dari pihak kepolisian berikut ini :
Tindakan Leasing
melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan
dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan dijalan,
merupakan tindak pidana Perampasan.
So bagaimana
menghadapi debt collector/ tukang tagihnya ????
1.
Jika
para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan
barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang
mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP
Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal
335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah
pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan
eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda
misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah
kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan
perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut
campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih
utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk
menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi
akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
2.
Jika
para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan
kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa
dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
3.
Jangan
titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun
tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda
sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan. Berkonsultasi
hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan
Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen( source lmpbanyumas.wp.com)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012
tentang Pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan
fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing
yang tak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Tanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolrni no 8 tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian.
Tanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolrni no 8 tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian.
Jadi , dengan artikel
ini… semoga anda sudah bisa jelas akan hak hak anda sebagai konsumen, jangan
mau di plokotho pihak
lain …..
[liputanterkini]