Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan
agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa
mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang
berwenang.
Kalau polisinya pakai rompi,suruh buka rompinya,dan jangan lupa DICATAT NAMANYA. Kalo tetep ngotot, tanyakan pada polisi tsb Peraturannya, pasal berapa ? Minta menunjukkan, kalau tidak bisa menjawab jangan mau ditilang !
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA.. dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda).
Share jika menurut anda Info ini bermanfaat, Agar masyarakat tidak dibodohi.
Salam Indonesia pintar dan lawan pembodohan !!
[wajibtau]
Kalau polisinya pakai rompi,suruh buka rompinya,dan jangan lupa DICATAT NAMANYA. Kalo tetep ngotot, tanyakan pada polisi tsb Peraturannya, pasal berapa ? Minta menunjukkan, kalau tidak bisa menjawab jangan mau ditilang !
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA.. dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda).
Share jika menurut anda Info ini bermanfaat, Agar masyarakat tidak dibodohi.
Salam Indonesia pintar dan lawan pembodohan !!
[wajibtau]