Mengaku Pengacara, Todong Wanita Saat Antre di ATM

Seorang pengacara diamankan petugas Polsek Cimanggis, lantaran menodongkan senjata ke seorang wanita saat mengantri ATM di Alfa Midi Gas Alam, Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok, Selasa (2/8) malam.

Menurut suami dari korban, Agis,37, peristiwa berawal ketika pulang kerja bersama istrinya Bernadeta,36, mau mengambil uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BCA di Alfa Midi. Namun datang seorang pria marah-marah lantaran tidak mau ditegur karena banyak antrian di belakangnya pelaku sudah berkali-kali bertransaksi di depan ATM.

“Sama istri saya ditegur supaya antri sewaktu mengambil uang di ATM. Setelah pelaku mengambil uang tunai langsung marah dan membentak istri saya, lalu menodongkan pistol ke muka istri,”ujarnya kepada Pos Kota saat menemani istri membuat laporan di SPKT Polresta Depok.

Agis mengatakan selain muka istrinya ditodongkan pistol oleh pria berbadan gemuk berpakaian rapih tersebut juga menembakkan pistolnya sekali ke udara setelah keluar dari toko Alfa Midi sehingga menjadi pusat perhatian warga termasuk karyawan toko Alfa ketakutan.

“Lokasi kejadian dekat dengan pos lantas, sehingga dua petugas lantas yang sedang berjaga langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku. Meski sebelumnya pelaku menyebut dari salah satu satuan Pelopor,”ungkap bapak satu anak yang bekerja di karyawan restoran asia daerah Jakarta ini.

Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan mengatakan pelaku AK, warga Jati Padang, Pasar Minggu, diamankan oleh dua anggota petugas Polantas yang sedang berjaga di Pos Lantas Gas Alam dipimpin Pawan Polsek Cimanggis, AKP Sulani. Pengacara itu, lalu langsung diserahkan ke Polres.

Berdasarkan penyelidikan anggota pelaku merupakan berprofesi sebagai Advokat (Pengacara). Atas perbuatannya membuat kekacauan di muka publik yaitu dengan menodongkan pistol lalu melepaskan tembakan sekali ke udara dapat membahayakan masyarakat sekitar.

“Pistol yang digunakan pelakuada surat ijin penggunaan senjata peluru karet, No.Ikhsa/10099/IV/2016 dengan model pistol: Reck Pobeda Kaji kaliber 9 MM dengan nomor senjata: 13432. Sedangkan masa berlaku ijinnya hingga 14 April 2017,”ungkapnya.

Menurut mantan Kapolres Subang dan Kuningan jebolan Akpol 1995 inin atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Undang-Undang Darurat.


“Sejumlah saksi juga sudah diperiksa,”paparnya. Tidak diketahui apakah pengacara itu ditahan.

(poskotanews)

Subscribe to receive free email updates: