Kita tahu di negara kita bahwa setiap produk baik itu makanan, minuman,
Kosmetik dan lain sebagainya haruslah memiliki sertifikat hallal ari MUI
sebelum produk itu dipasarkan kepada konsumen. Tapi bagaimana jika
sertifikat itu sudah habis masa berlakunya ?
Sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dimiliki MC Donald’s yang baru buka di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru sejak 21 Desember 2015 lalu, ternyata sudah habis masa berlakunya. Sertifikat itu pun dikeluarkan pusat, bukan MUI Pekanbaru. Oleh sebab itu masyarakat Pekanbaru diminta waspada dan cerdas dalam memilih makanan.
“Masyarakat hati-hati, saya menyarankan khususnya yang beragama muslim tidak ikut mengonsumsi makanan siap saji itu, karena prodaknya di sini, sementara izin kehalalannya dari pusat, kita di daerahkan tidak tahu apakah sudah benar-benar halal atau tidak,” ungkap Ketua MUI Kota Pekanbaru Ilyas Husti, Kamis (7/1/2016).
Dijelaskannya, sertifikat kehalalan yang dikeluarkan MUI Pusat tidak bisa serta merta berlaku begitu saja, namun ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh MC Donald’s. Semestinya Mc Donald’s harus mengikutsertakan izin kehalalan dari MUI dimana merela beroperasi, tidak cukup hanya dari MUI Pusat semata.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan MUI Provinsi Riau agar segera menyurati MUI Pusat sebagai tindak lanjutnya. Karena aneh juga kenapa kita di daerah tidak diikutsertakan, seharusnya ada tembusan yang dikeluarkan dari MUI Pusat ke MUI daerah dan baru ke tempat usaha tersebut, sementara kita di sini tidak tahu produk-produk makanan yang diolah mereka, prosesnya seperti apa, bahannya, kemasannya, apakah dicampur minyak babi atau apa kita tidak tau,” ulasnya.
Sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dimiliki MC Donald’s yang baru buka di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru sejak 21 Desember 2015 lalu, ternyata sudah habis masa berlakunya. Sertifikat itu pun dikeluarkan pusat, bukan MUI Pekanbaru. Oleh sebab itu masyarakat Pekanbaru diminta waspada dan cerdas dalam memilih makanan.
“Masyarakat hati-hati, saya menyarankan khususnya yang beragama muslim tidak ikut mengonsumsi makanan siap saji itu, karena prodaknya di sini, sementara izin kehalalannya dari pusat, kita di daerahkan tidak tahu apakah sudah benar-benar halal atau tidak,” ungkap Ketua MUI Kota Pekanbaru Ilyas Husti, Kamis (7/1/2016).
Dijelaskannya, sertifikat kehalalan yang dikeluarkan MUI Pusat tidak bisa serta merta berlaku begitu saja, namun ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh MC Donald’s. Semestinya Mc Donald’s harus mengikutsertakan izin kehalalan dari MUI dimana merela beroperasi, tidak cukup hanya dari MUI Pusat semata.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan MUI Provinsi Riau agar segera menyurati MUI Pusat sebagai tindak lanjutnya. Karena aneh juga kenapa kita di daerah tidak diikutsertakan, seharusnya ada tembusan yang dikeluarkan dari MUI Pusat ke MUI daerah dan baru ke tempat usaha tersebut, sementara kita di sini tidak tahu produk-produk makanan yang diolah mereka, prosesnya seperti apa, bahannya, kemasannya, apakah dicampur minyak babi atau apa kita tidak tau,” ulasnya.
MUI juga menghimbau kepada pemerintah daerah Kota Pekanbaru seperti pihak Dinas Kesehatan dan BPOM untuk bisa melakukan peninjauan ke lapangan memeriksa produk MC Donald’s yang diperjualbelikan saat ini.
Sebagaimana diketahui, sertifikat halal MC Donald’s yang baru buka di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru terbukti sudah habis masa berlaku. Hal ini berdasarkan foto yang berhasil diabadikan oleh wartawan beberapa waktu lalu saat berkunjung ke toko penyumbang macet di kota Pekanbaru ini, karena berdiri persis di depan U-Turn (belokan) Jalan Jendral Sudirman Ujung di dekat pembangunan Jembatan Siak IV.
Sertifikat Halal yang dipajang rupanya hanya dari Majelis Ulama Indonesia pusat semata dan tidak mengikutsertakan MUI di daerah tempat mereka beroperasi yakni Mui Kota Pekanbaru. Parahnya lagi, masa berlaku sertifikat bernomor 00160000630499 dan ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat DR KH MA Samal Mahfudh tercantum usaha franchise atas nama PT Rekso Nasional Food itu diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2013 dan habis berlakunya pada tanggal 23 Desember 2015.
Atas kejadian ini, pihak MC Donald’s akan segera dipanggil oleh DPRD Kota Pekanbaru. Selain persoalan sertifikat halal, DPRD juga mempertanyakan drive true yang tidak ada izin dan membuat kemacetan di lokasi toko MC Donald’s tersebut sesuai hasil inspeksi mendadak Komisi IV ke lokasi tersebut beberapa waktu lalu.
Sumber: suaranews.com