PT
Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor
(AHM) diduga bersekongkol untuk mengatur harga sepeda motor. Dugaan ini
muncul setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan
serangkaian investigasi terhadap praktik kongkalikong kedua produsen
sepeda motor merk Yamaha dan Honda itu. Keduanya diduga melakukan
penetapan harga untuk sepeda motor jenis Skuter Matik 110-125 cc yang
dipasarkan di seluruh Indonesia.
Tim investigasi KPPU yang dipimpin oleh Frans Adiyatma menuturkan dugaan itu muncul setelah ditemukan surat elektronik dari Presiden Direktur Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Yoichiro Kojima, kepada tim pemasaran Yamaha Indonesia. Surat elektronik itu mengisyaratkan adanya penyesuaian harga antara Yamaha dengan Honda. “Ia memerintahkan tim marketing Yamaha untuk menyesuaikan harga jual Yamaha dengan kenaikan harga Honda,” kata Frans dalam sidang perdana kasus ini di Kantor KPPU, Selasa 19 Juni 2016.
Penyesuaian harga tersebut diduga muncul akibat perjanjian antara Kojima dengan Presiden Direktur Astra Honda Motor, Mr. Inuma. Hal ini terkuak dari surel bersubjek Retail Pricing Issue yang ditujukan kepada Vice President YIMM, Dyonisius Beti. Dalam surel itu, terdapat kalimat yang berbunyi “President Kojima-san has requested us to follow honda price increase many times since January 2014, because of his promise with Mr Inuma, president of AHM
Frans
menambahkan, bentuk kesepakatan tersebut dapat tercermin dalam pasar
perdagangan. “Harga Yamaha dan Honda ini saling mengikuti satu sama
lain,” kata Frans. Ia juga menyebut salah satu fenomena yang muncul
kesepakatan ini adalah meningkatnya laba bersih Yamaha yang mencapai Rp
127 miliar pada 2014 meski jumlah penjualannya turun 120.456 unit dari
tahun sebelumnya. “Strategi mereka menaikkan harga,” ucap Frans.
Menurut
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, investigasi tersebut dilakukan untuk
melindungi konsumen agar dapat membeli sepeda motor dengan harga yang
kompetitif. “Di Indonesia ini, salah satu alat transportasi yang
dimiliki oleh masyarakat khususnya menengah bawah adalah sepeda motor,”
kata Syarkawi dalam konferensi pers pasca sidang perdana hari ini.
Syarkawi menambahkan, pangsa pasar sepeda motor di Indonesia sangat terkonsentrasi pada Honda dan Yamaha, bila keduanya bersekongkol maka mereka akan menguasai pangsa pasar sebesar 97 persen. Ia pun menuturkan praktik kartel biasanya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang berlebih dengan cara menetapkan harga tinggi. Alasan lainnya adalah untuk menghambat munculnya pesaing-pesaing baru ke dalam industri.
Asisten General Manager Yamaha, M. Masykur, mengelak perusahaannya melakukan kartel. “Yamaha sudah 42 tahun berusaha di Indonesia, sudah pasti Yamaha mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Masykur usai persidangan. Ia mengakui pihaknya masih akan mempelajari laporan yang telah disampaikan oleh tim investigasi KPPU. “Yang jelas Yamaha tidak melakukan aktivitas seperti yang dituduhkan,” katanya. Sementara itu, kubu PT Astra Honda Motor tidak menghadiri sidang perdana siang ini.
Bila terbukti melakukuan persekongkolan, Yamaha dan Honda dapat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua persuahaan tersebut terancam minimal mendapat denda administrasi sebesar Rp 1 hingga Rp 25 miliar. “Pembatasan operasi juga bisa dilakukan, yang pasti adalah denda persaingan,” ucap Syarkawi.
Sumber : m.tempo.co